News Ticker

Menu

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?-Salam otomotif guys, balik lagi ya bersama saya Saliman yang akan berbagi sesuatu yang menarik khusus pecinta otomotif. Hari ini kita akan membahas sebuah lampu guys tapi bukan lampu hias atau lampu utama pada kendaraan ya, melainkan lampu strobo/rotator. 

Baiknya kita sebut saja strobo biar kerenan dikit haha. Yups banyak sekali group-group mobil maupun motor yang menggunakan lampu strobo, dan itu sebenarnya melanggar tidak si, boleh enggak si, yuk kita simak bersama guys. 

Lampu strobo merupakan sebuah lampu yang terpasang pada mobil-mobil tertentu, oleh sebab itu tidak boleh  sembarangan menggunakannya. Lampu strobo juga memiliki 3 warna, yaitu : biru. merah, dan kuning. Itu semua sebagai tanda sebuah kendaraan memiliki hak istimewa. 

Sebagai contoh warna biru digunakan untuk mobil polisi, warna merah untuk mobil tahanan dan warna kuning untuk mobil patroli guys. Adapun undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU No. 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu kalian yang memakai atau memodifikasi kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo harus berhati-hati terhadap razia, karena memag tidak diperbolehkan untuk umum. 

Tentang lampu strobo juga diatur dalam 59 UU No.22 Tahun 2009. Khususnya bagi yang masih ngeyel tetap menggunakan lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadinya, akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan pada pasal 287 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi : 


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Demikianlah ketentuan penggunaan lampu strobo, jadi kalian sudah tahukan sekarang dan juga sudah tahu pasal-pasal yang akan menjerat jika masih tetap nekat menggunakan lampu tersebut. Yuk mulailah memodifikasi sesuatu yang baik dan mempunyai fungsi positif guys. Mungkin artikelnya sampai disini terlebih dahulu. Ikuti terus Pelengkap Otomotif Blog untuk mendapatkan informasi otomotif selanjutnya. Sampai jumpa salam otomotif. 

Share This:

SALIMAN SP

Saya terlahir disebuah desa kecil, hobi menulis pengalaman hidup, membuat cerpen, dan video. Saya suka dunia internet marketing, belajar dan terus belajar

1 comment to ''Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?"

ADD COMMENT
  1. Seandainya lampu rotator nya di tutup dengan sarung hitam bagaimana?

    ReplyDelete

Berkomentarlah yang sopan dan disarankan sesuai judul artikel. Bila ada pertanyaan pribadi bisa mengirimnya melalui contact form yang tersedia dibawah kotak komentar.

Thank You

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM