News Ticker

Menu

Browsing "Older Posts"

Mengerti tentang Peraturan Lalu Lintas Ganjil-Genap

Tuesday, February 23, 2021 / No Comments

pelengkapotomotif.com_ Hello sobat setia PO. Apakabar kalian? Semoga kalian selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya guys, aamiin. Jaga kesehatan juga ya jangan lupa, karena lagi sering hujan dan terjadi bencana banjir disejumlah wilayah. Mohon doanya buat saudara kita yanng sedang terkena musibah ya guys.  Ok pada kesempatan kali ini, seperti yang ada di judul kita, kita akan membahas tentang Mengerti tentang Peraturan Lalu Lintas Ganjil-Genap


Nah, seperti yang sering kita temui di jalan, di beberapa titik ada yang memasang tanda peraturan lalu lintas tentang ganjil-genapkan guys. Peraturan tersebut dibuat karena jumlah kendaraan yang platnya diakhiri dengan angka gajil maupun genap itu relatif seimbang guys. 

Penjatahan Ganjil-Genap itu sendiri adalah sebuah metode dimana terjadi penjatahan untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh atau sebagian populasi dalam satu hari tertentu. Metode penjatahan ini dapat berupa membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, memarkirkan kendaraan atau membeli bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar tertentu.


Peraturan Ganjil-Genap meliputi diantaranya adalah :
  1. Berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
  2. Untuk waktunya 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 (tergantung tempatnya, biasanya tertulis dalam rambu-rambu).
  3. Untuk kendaraan yang memiliki plat nomor genap, maka di tanggal genap.
  4. Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil di tanggal ganjil.
Tetapi ada juga pengecualian untuk peraturan ganjil-genap ini guys, seperti untuk Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (Plat RI beserta pengawal), Kendaraan Dinas, Ambulance, Pemadam Kebakaran, dan lain sebagainya.

Mungkin hanya info singkat saja mengenai peraturan ganjil-genap, semoga bermanfaat guys. Jangan lupa dukung Pelengkap Otomotif Channel ya guys denga cara like, comment, share and subscribe. Sampai jumpa di artikel selanjutnya, . . . .matursuwun. . . .