Rencana Ganti Warna Plat Nomor Kendaraan
Rencana Ganti Warna Plat Nomor Kendaraan Oleh Kakorlantas - Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Salah satunya Perkapolri No. 5 Tahun 2012 ini yang akan direvisi. Hal ini pun dilakukan supaya plat motor bisa dibaca pula oleh CCTV yang terhubung dengan Korlantas Polri berbasis IT.
Sebenarnya dari dulu sudah ada kabarnya yaa. Yang katanya akan dilaksanakan mulai tahun 2019. Terkait teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti lebih detail, belum ada aturan. Untuk menjalankan hal tersebut, masih ada pula yang perlu direvisi Perkapolri.
Namun, tentang rencana tersebut ternyata sampai sekarang ganti warna plat nomor kendaraan bermotor belum bisa dimulai pada 2019. Alasan utama, masih dalam tahap proses pengkajian. Korlantas pun masih butuh banyak persiapan.
Sebelumnya, rencana ini sempat ditunda karena masih terdapat kendala dalam material atau spesifikasi pelat nomor. Belum lagi, biaya untuk pengkajian dan lain sebagainya juga membutuhkan dana yang sangat besar. Rencana awal, ganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih itu akan dilakukan pada 2019. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Pelat kendaraan yang ada di Indonesia sekarang ini terdiri dari beberapa warna, seperti hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, merah kendaraan dinas milik pemerintah, hingga kelir dasar putih sudah digunakan pada kendaraan diplomat.
Jika dilihat pada PP Kendaraan, Sebenarnya tidak ada pula ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.
2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Ada pula peraturan pendukung lainnya. Seperti, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan-peraturan pendukung tersebutlah yang harus cepat direvisi ataupun ditambahkan atau disetarakan. Supaya metode ini bisa cepat dilaksanakan. Namun jangan sampai pula menyusahkan masyarakat di Indonesia.
Itu dulu ya gaes. Yaa pintar-pintar saja menjalankan peraturan yang akan datang ini dengan baik. Supaya kita pun senantiasa aman dan nyaman dalam berkendara. Terimakasih.
No Comment to " Rencana Ganti Warna Plat Nomor Kendaraan "
Berkomentarlah yang sopan dan disarankan sesuai judul artikel. Bila ada pertanyaan pribadi bisa mengirimnya melalui contact form yang tersedia dibawah kotak komentar.
Thank You