News Ticker

Menu

Aturan penggunaan lampu kabut dalam undang-undang

Aturan penggunaan lampu kabut dalam undang-undang

Aturan penggunaan lampu kabut dalam undang-undang-Salam otomotif, ya sahabat otomotif dimanapun anda berada, kini kambali lagi bersama kami Pelengkap Otomotif. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas apa si fungsi lampu kabut dan syarat-sayarat apa saja yang harus dipenuhi ketika hendak memodifikasi lampu kabut agar tidak terjerat pelanggaran pasal undang-undang tentang kendaraan. 

Pertama-tama kita harus tahu apa si fungsi lampu kabut itu pada kendaraan, fungsinya untuk memfokuskan pandangan terhadap pengendara lain agar merasakan kehadiran kita saat hujan deras, turun kabut dan asap yang tebal. Dengan adanya lampu kabut ini, diharapkan pencahayaan yang cukup menambah ruang lihat mata kita terhadap jalanan. 

Tapi terkadang orang salah mengartikan semua ini, malah menyalakan lampu kabut disiang hari. Padahal cahaya dari lampu kabut ini lebih fokus ketimbang lampu utama, alhasil ya dapat membuat pengendara lain silau saat siang hari. Kurang pas kalau menyalakan lampu kabut tidak pada fungsinya. Penggunaan lampu kabut sendiri tertera pada pasal 105 ayat 2 UU No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. 

Hanya dapat dinyalakan apabila lampu posisi ujung depan terluar kiri dan kanan, lampu posisi belakang ujung terluar kiri dan dan kanan, dan lampu penerangan nomor kendaraan dalam keadaan menyala. 

Adapun diterangkan pada pasal 34 ayat 1, lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor, namun paling banyak jumlahnya dua buah dan dipasang didepan. Kemudian syarat untuk lampu kabut tertara pada ayat 2, yaitu :
  • Dengan cahaya warna putih atau  kuning
  • Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi penyinaran lampu utama dekat
  • Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 mm
  • Tepi luar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan
  • Tidak menyilaukan pengguna jalan 
Demikian peraturan mengenai lampu kabut menurut undang-undang, jadi sebisa mungkin tidak memodifikasi lampu kabut diluar batas undang-undang karena dapat terkena pidana. Semoga bermanfaat bagi kita semua, lebih teratur dalam berkendara. Ikuti terus pelengkapotomotif.com untuk mengetahui info-info seputar jalanan dan otomotif. Salam otomotif.


Baca juga : 

"Berapakah ukuran standard klakson ?"

Share This:

Post Tags:

SALIMAN SP

Saya terlahir disebuah desa kecil, hobi menulis pengalaman hidup, membuat cerpen, dan video. Saya suka dunia internet marketing, belajar dan terus belajar

2 comments to ''Aturan penggunaan lampu kabut dalam undang-undang"

ADD COMMENT

Berkomentarlah yang sopan dan disarankan sesuai judul artikel. Bila ada pertanyaan pribadi bisa mengirimnya melalui contact form yang tersedia dibawah kotak komentar.

Thank You

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM